Kabardaerah.com, Kab. Karo – 66 orang warga binaan pemasyarakatan napi Lapas Kelas II-B, Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74. Senin (17/8/20).
Menurut Karutan Kelas II-B Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAK azasi Manusia RI nomor: PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menkumham RI.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, tentang Remisi. Undang undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Detailnya, dari 247 orang warga binaan Rutan Kelas II-B Kabanjahe yang menerima remisi 60 orang napi menerima remisi satu bulan, 5 orang warga binaan mendapat remisi dua bulan dan 1 orang dapat remisi 3 bulan.
Sementara 6 orang napi, dinyatakan bebas berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman 2/3 pertahun dan berkelakuan baik.
“Dari 247 warga binaan kami ada 66 orang menerima remisi, 6 orang warga di antaranya dinyatakan bebas karena asimilasi Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,” kata Sangapta Surbakti yang ditemui di Ruang Karutan Kabanjahe.
Sangapta menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Dijelaskan, remisi seperti harapan bagi narapidana, sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
“Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan. Karena masa pandemi Covid-19 maka penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2020, dilaksanakan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2020 dilakukan mengikuti SOP dari Menkumham dan koordinasi dengan Forkopimda,” imbuh Surbakti.
Surbakti berpesan kepada 6 orang napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI ataupun asimilasi agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.
“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya yang dapat melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” jelas Sangapta. (Moral Sitepu)