GUNUNGSITOLI, KABAR DAERAH-
Penetapan penerima BLT Covid-19 dari Dana Desa yang dilaksanakan Oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Onowaembo, Kec. Gunungsitoli idanoi, Kota Gunungsitoli menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak masyarakat.
Salah satu masyarakat yang hadir saat itu inisil NZ mengatakan bahwa dianya hadir sesuai undangan dari BPD sebagai mewakili tokoh masyarakat sangat kesal karena undangan rapat yang diterimanya tepatnya 1 jam sebelum rapat dilaksanakan oleh BPD Desa Onowaembo tepatnya Hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020 Pukul 14.00 wib dan surat undangan diterima pukul 13.00 wib yang artinya secara administrasi sudah tidak benar lagi, menurutnya.
“Sudah kita mempertanyakan pada ruang diskusi yang disampaikan saudara YG tapi jawaban dari pimpinan rapat FG ketua BPD Desa Onowaembo tidak ditanggapi sama sekali.
Kemudian menurutnya, dalam penetapan daftar penerima BLT tersebut banyak yang doubel seperti nama suami ada dalam penerima BLT dan istrinya ada dalam penerima PKH aktif dengan posisi satu keluarga bahkan ada banyak lagi keluarga yang sama masih aktif penerima PKH terdaftar sebagai calon penerima BLT dan ada juga pengurus BPD ikut terdaftar sebagai penerima BLT tersebut.
“Lucunya, sudah banyak masyarakat yang memberikan saran dan masukan Kepada pimpinan rapat oleh Ketua BPD FG untuk melakukan pengecekan ulang data-data tersebut secara jelih, namun tidak begitu direspon dan bahkan terlalu terburu-buru mengambil keputusan dan penetapan daftar Nama-Nama penerima BLT-DD itu. “Ungkapnya.
Diketahui dalam pertemuan tersebut lagi tidak mengikuti protokoler kesehatan dalam mencegah Covid-19 yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menghadirkan banyak orang wajib menjaga jarak satu meter dan memakai masker sehingga salah satu cara memutus rantai Covid-19 khususnya diwilayah Kota Gunungsitoli dan Wilayah Hukum Polres Nias.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Desa Onowaembo serta perangkat Desa, Pengurus BPD, LPM, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, BABINSA Kecamatan Gununsitoli idanoi serta Calon penerima BLT dan juga beberapa tokoh masyarakat Desa Onowaembo.
Sebagai hasil akhir dalam MUSDESUS tersebut adalah ditetapkan penerima BLT-DD Desa Onowaembo sebanyak 60 KK dengan Nilai Rp. 600.000,- /KK Selama 3 Bulan, dan bertindak sebagai narasumber Ketua BPD juga sebagai pimpinan rapat saat itu telah membuat berita acara oleh Sekdes Onowaembo MG dan ditanda tangani bersama.
(Y.Gea)
Discussion about this post