Sumut.KabarDaerah.com Untuk melindungi masyarakat dan peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu,mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Medan, pada hari Minggu, 01 September 2019, Kepala Balai Besar POM di Medan didampingi Gubernur Sumatera Utara/mewakili, Ketua DPRD Sumut, Walikota Medan, Anggota DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Sumut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kepolisian Polrestabes Medan, Ketua YLKI Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Laboratorium Kesehatan Kota Medan dan Media cetak dan Media Elektronik.
Produk produk yang dimusnahkan pada hari minggu berjumlah 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis obat (2.704 kemasan). 56 jenis obat tradisional (4. 785 kemasan). 313 jenis kosmetika( 7. 847 kemasan), 25 jenis pangan( 722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan( 242 kemasan), dan 6 jenis Bahan Berbahaya (48 kemasan). Semua produk dimusnahkan pada hari ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, seluruhnya berjumlah Rp. 1. 033.616.172,-(satu miliar tiga puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu seratua tujuh puluh dua rupiah.Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama bulan Juli tahun 2018 sampai pada Juni 2019, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasikan oleh temuan Kosmetik tanpa izin edar dan Obat tanpa izin edar. Selama periode 2018-2019, BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Ke depan BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempuyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen( ULPK). Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom,go.id dan ulpk [email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khususnya untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061)-6628363.Kegiatan ini dirangkai dengan aksi Nasional, Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunaan Obat,” Ayo Buang Sampah Obat”. Dari pagi jam 7.00 wib berbagai kegiatan yg dilaksanakan, pemusnahan, olah raga bersama dengan senam sehat serta pemberian hadiah bagi pemenang lucky draw, diakhiri dengan fhoto bersama dengan seluruh panitia penyelenggara kegiatan ini.(As)
Discussion about this post