NIAS (SUMUT), KABAR DAERAH-
Kepolisian Resort Nias gelar konferensi pers atas pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa lasarafaga kecamatan mandrehe barat kabupaten Nias Barat, terjadi pada hari sabtu 22 Februari 2020, sekitar pukul 04.00 wib di rumah tersangka Aro’o zebua alias Ama Salina umur 62 tahun, atas dari laporan pengaduan meninggal Suaminya Riati Gulo istri korban yang dibunuh.
Kapolres Nias AKBP Deni kurniawan, SIK, M.H menambahkan jika keluarga tersangka sedang berduka atas meninggalnya istri tersangka Aro’o zebua alias ama salina.
Karena korban ( siuma zebua ) membuat keributan di tempat duka atas meninggalnya istri tersangka, tersangka Aro’o zebua dengan tidak bisa menahan emosi, bersama anak-anaknya menganiaya korban dengan menggunakan tangan, kayu hingga meninggal dunia.
Selain Ayah, tersangka lainnya adalah anaknya, eko putra zebua umur 19 tahun dan Yunustop zebua umur 22 tahun.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di temukan barang bukti yakni satu batang kayu sepanjang 125 cm, 1 (satu) helai celana keper berwarna hijau, 1 (satu) helai baju berwarna merah dengan tulisan nomor 10, 1 (satu) helai baju berwarna merah koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dan tertulis digagang kayu itu 05.
Motifnya dari kejadian ini yakni tersangka tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka meninggalnya istri tersangka Aro’o Zebua alias ama salina zebua.
Kepadanya di kenakan pasal 338 subs pasal 170 Jo 351 ayat 3 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Ef/Taf)
editor ; Yusa
Discussion about this post