Sumut.KabarDaerah.com Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Direktur Pelayanan Khrisna Syarif menyerahkan santunan kepada 22 korban meninggal dunia akibat bencana alam tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Serang, Banten, Rabu,
Bencana tsunami yang mengakibatkan 439 orang meninggal dunia itu, 22 korban diantaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat kejadian itu sedang menjalankan tugas sebagai karyawan, sehingga berhak menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, kata Khrisna pada acara penyerahan santunan secara simbolis di kantor BPJS Cabang Serang.
Menurut Khrisna, peristiwa bencana tsunami pada 22 Desember 2018 yang memporakporanda seluruh fasilitas termasuk rumah disekitar pantai itu telah berdampak psikologis bagi warga tinggal di sekitar pantai, dan juga warga yang kehilangan anggota keluarganya.
“Disinilah BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab memberikan bantuan dengan cepat kepada pesertanya yang mengalami musibah. BPJS harus cepat tanggap dan memproses secara cepat pula kewajiban yang harus diberikan kepada ahli waris seperti yang dilakukan saat ini,” kata Khrisna yang mengaku prihatin tidak bisa membantu pekerja lain yang mengalami musibah karena belum menjadi peserta.
Berkaca dari musibah yang terjadi di Banten dan Lampung, dan juga musibah bencana gempa di Lombok dan Palu, pihaknya berharap pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan sebagai peserta, karena kecelakaan kerja seperti musibah tsunami tidak bisa diprediksi kapan terjadi, kata Khrisna yang pada penyerahan itu dihadiri Deputi Direktur Pelayanan dan Pengembangan Kanal (PPK) Yasaruddin, Deputi Direktur Wilayah Banten Teguh Purwanto, Kepala Kantor Cabang Serang Muallif dan Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang Ahmad Fathoni.
“Kami berupaya agar para peserta korban Tsunami bisa cepat mendapatkan pelayanan.Tidak sampai satu bulan dari kejadian BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban gempa tsunami Banten-Lmapung”terang Krshna.Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 milyar telah disalurkan yang terdiri atas santunan kematian,bantuan pemakaman,santunan berkala,santunan beasiswa dan tabungan JHT”tambahnya.
Secara nasional jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak 2,15 juta dengan total klaim mencapai Rp 24,05 triliun.Khusus untuk kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 1 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp 1,22 triliun.
“Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.Semoga kedepanya perlindungan dan maanfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia.Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan sebagai modal awal untuk emnata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa”pungkas Krishna.
Sementara itu, General Manager Tanjung Lesung Leasure Inds Widi Widiasmanto yang hadir mewakili tiga karyawannya yang meninggal dunia akibat tsunami itu mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat memproses santunan untuk diserahkan ke ahli waris.
“Saya tidak menduga proses klaim begitu mudahnya dilayani oleh pihak BPJS sehingga dengan cepat pula uangnya cair,” kata Widiasmanto seluruh karyawannya sekitar 350 orang diikutsertakan program BPJS.
Korban yang mendapatkan santunan diberikan secara simbolis diterima oleh ahli warisnya adalah Agus Dwi Parsetyo, karyawan Banten West Java TDC dengan total santunan yang diterima Rp193,84 juta, Teti Susilawati (karyawan Banten West Java) menerima Rp136,4 juta, Ahmada Aep Saefullah (karyawan Himalaya Nabeya Indonesia) menerima Rp24 juta dan Ocang (karyawan Tanjung Lesung Leasure Inds) menerima Rp141,69 juta.(As)
Discussion about this post